Dalil Seputar Ibadah
Judul Buku : Tafsir Ibadah
Penulis : H. Abd.
Kholiq Hasan
Penerbit : Pustaka
Pesantren, Yogyakarta
Cetakan : I,
September 2008
Tebal : xvi+332
Halaman
Ibadah merupakan bentuk penghambaan manusia terhadap
Tuhan, dengan hal itu manusia menjalin komunikasi dengan penciptanya, Allah swt.
Apabila dilihat secara umum ibadah memiliki dua tingkatan secara dogmatis,
wajib dan sunah.
Pada aspek lain, jika dilihat secara definitif, ibadah berasal
dari kata bahasa Arab, ‘ibadah, kata ni merupakan turunan dari ‘a-ba-da,
yang berarti…memiliki makna yang luas. Dengan ibadah ini akan terbangun
komunikasi dengan Tuhan, baik bersifat personal maupun komunal.
Disadari atau tidak hidup di dunia merupakan kehidupan
sementara, di dunia manusia diperintahkan untuk berusaha dan mempersiapkan
bekal untuk kelangsungan hidup dan bekal di akhirat kelak. Bekal dunia manusia
di anjurkan untuk mencari rezeki untuk kehidupan di dunia.
Adapun untuk bekal di akhirat manusia hendak ibadah
ataupun berbuat sesuatu yang bernilai ibadah. Ibadah yang telah dilakukan
manusia inilah yang akan menjadi bekal di akhirat, yang akan menentukan manusia
memperoleh kenikmatan surgawi atau kesengsaraan di neraka.
Namun demikian, tidak semata-mata kita melaksanakan
ibadah tanpa ada tuntutan yang berasal dari nash-nya. Karena jika
beribadah tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan agama atau tidak ada
tuntunan dari nash, maka ibadah tersebut tidak akan diterima, bahkan
sebaliknya dapat menghadirkan kemurkaan Allah swt. Sehingga perlu pembacaan dan
melihat pada sumber tuntutan umat Islam,
Alqur’an. Alqur’an yang menjadi sumber umat islam dalam hal apapun, tak
terkecuali ibadah. Dengan memahami dan mengetahui peribadatan langsung dari
sumbernya, maka akan memberikan satu pemahaman bahwa ajaran yang dibawakan Islam
sangat lentur, memungkinkan adanya perbedaan penafsiran, dan membawa kita pada
tujuan dari proses ibadah itu sendiri.
Penulis Abdul Khaliq Hasan, yang merupakan lulusan
Madrasatul Qur’an Tebuireng, memilih bentuk tematis (maudhu’i) dalam
buku tafsirnya ini. Selanjutnya penulis memperjelas maksud dari tematik itu
adalah dengan mengaitkan isis kandungan Al-Qur’an denga hokum-hukum Islam
(Fiqh) dengan mengambil judul besar “ibadah”.
Buku ini berisi penafsiran atas ayat-ayat ahkam
(ayat yang berbicara tentang hukun syari’at), khususnya yang berkaitan dengan
ibadah mahdhah, dari masalah thaharah hingga masalah haji dan
umrah. Berdasarkan isinya yang ada, buku ini dapat dikategorikan sebagai tafsir
ahkam. karena berisi pembahasan-pembahasan perihal hukum, khususnya yang
berkaitan tentang ibadah mahdhah. Dengan kata lain masalah rukun Islam
yang lima dibahas dan diuraikan dalam buku ini.
Buku dengan judul Tafsir Ibadah ini juga mengulas
dalil-dalil dan pemikiran-pemikiran mujtahid tentang hukum dan ibadah. Dalam
konteks ijtihad, buku ini menjadi penting karena ia berusaha memberikan
gambaran bagaimana para mujtahid meng-istinbat-kan hukum yang
berbeda-beda.
Dengan pembacaan dari sumbernya langsung justru akan
memperkaya ikhtilaf (perbedaan). Berangkat dari hal itu justru
diharapkan terbangun sikap saling menghormati dan saling menghargai pemikiran
orang lain.
Kehadiran Buku ini sangat cocok untuk dijadikan sebagai
salah satu referensi pribadi atau dijadikan sebagai pedoman materi dakwah bagi
para da’i. Sekalipun tidak semua, permasalahan terkait ibadah mahdhah
sudah terwakili dan dibahas dalam buku ini.
Uraian ibadah langsung dari sumbernya atau dari ayat
yang berkaitan dengan ibadah tertentu dan dijelaskan dengan penafsiran para
ulama yang menafsirkan ayat tersebut. Penulis menjadi penengah dalam berbagai
perbedaan penafsiran para ulama terkait maslah ikhtilaf hukum. Penulis juga
menyebutkan asbab al-nuzul, serta dilengkapi dengan Hadis dalam
menjelaskan ayat demi ayat.
*) Perensensi
adalah Ahmad Suhendra, Alumni Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta.
Komentar