PERGESERAN ALIRAN TAFSIR

Judul Buku     : Pergeseran Epistemologi Tafsir
Penulis            : Dr. H. Abdul Mustaqim, M.Ag.
Penerbit          : Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Cetakan          : Pertama, 2008
Tebal               : xi+178 Halaman


Al-Qur’an merupakan mukjizat terbesar bagi Nabi Muhammad saw. sekaligus menjadi “jalan” hidup umat manusia (QS. Al-Baqarah: 185). Al-Qur’an juga menjadi pedoman kaum muslimin dalam menuntaskan masalah yang terjadi pada tatanan kehidupannya, baik pada saat al-Qur’an itu diturunkan maupun sekarang. Agar makna dan tujuan yang terdapat dalam al-Qur’an tersalurkan, walaupun tidak dapat sepenuhnya secara sempurna, maka perlu adanya proses penafsiran sebagai alatnya. 

Cukup beralasan, karena al-Qur’an merupakan wahyu Tuhan yang disampaikan kepada manusia. Secara esensial, al-Qur’an berasal dari Tuhan, sehingga makna “original” hanya diketahui oleh Tuhan. Akan tetapi, meskipun demikian, manusia dapat menggali makna-makna tersebut dengan potensi yang dimilikinya dan dari petunjuk-petunjuk serta isyarat-isyarat atau simbol-simbol yang ada.


Proses penafsiran ini dimulai pada masa Nabi Muhammad saw., artinya proses penafsiran sudah dilakukan semenjak al-Qur’an itu diturunkan. Proses penafsiran yang terjadi pada masa Nabi, terdapat beberapa, yang didasarkan atas ketidaktahuan para sahabat. Yakni, setiap para sahabat tidak memahami suatu ayat yang telah diturunkan, sahabat langsung menanyakan kepada Nabi saw. mengenai maksud dari ayat tersebut. 

Bentuk penafsiran yang dilakukan Nabi saw. hanya sebatas sesuatu yang ditanyakan para sahabat. Sehingga bentuk tafsir pada masa Nabi saw. masih bersifat ijmali (global) serta belum dirumuskan metodologi tafsir secara sistematik. Periode ini berakhir bersamaan wafatya Nabi Muhammad saw.

Setelah Nabi Muhammad saw. wafat, penafsiran al-Qur’an dilanjutkan oleh para empat sahabat besar. Tafsir pada periode sahabat masih terisolasi penafsrian pada masa Nabi saw, yakni mengutamakan terhadap tokoh-tokoh sahabat besar.  Periode sahabat melahirkan para penafsir dari golongan sahabat, diantaranya, yaitu Ibnu ‘Abbas ra. (yang memelopori madrasah al-tafsir di Makkah), Ubay bin ka’ab ra. (yang memelopori madrasah al-tafsir di Madinah), Abdullah Ibnu Mas’ud ra. (yang memelopori madrasah al-tafsir di Kuffah), dan sebagainya.

Perkembangan tafsir pada masa tabi’in tidak jauh berbeda dengan perkembangan pada masa sahabat. Karena tabi’in merupakan murid yang belajar dari para sahabat. Sehingga para tabi’in berpegang pada sumber-sumber yang ada pada masa sahabat, sebagai pendahulunya. Namun terdapat sedikit perbedaan dengan  periode pendahulunya, yakni masa tabi’in sudah muncul sektarian aliran-aliran tafsir dan tafsir berdasarkan kawasan yang tidak terjadi atau muncul pada masa sahabat(hal. 53). Pada periode ini muncullah para mufasir terkenal, seperti Said bin Jubair, Zaid bin Aslam, Al-aswad ibnu Yazid, dan sebagainya. Tafsir pada periode Nabi samapai permulaan tabi’in merupakan kategori tafsir pertama atau qabla tadwin.

Kemunculan aliran-aliran tafsir pada periode tabi’in ini menimbulkan kekhawatiran dikalangan para mufasir itu sendiri. Berangkat dari kekhawatiran al-Qur’an akan ditafsirkan dengan semuanya sendiri, akhirnya para ulama pasca masa tabi’in mulai “menyusun” sistematika ilmu tafsir. Sehingga tafsir mulai berkembang menjadi ilmu yang memeiliki kriteria-kriteria serta syarat-syarat khusus untuk dapat menafsirkan al-Qur’an. 

Syarat-syarat khusus bagi para mufasir merupakan, salah satunya, tujuan agar al-Qur’an tidak ditafsirkan secara “sembarangan” tanpa adanya aturan yang membatasinya. Selain itu juga agar pesan-pesan yang terkandung di dalam al-Qur’an benar-benar tersampaikan untuk kemaslahatan umat manusia, tanpa adanya kepentingan idiologi, superioritas, ataupun politik.

Pada dasarnya tafsir merupakan suatu ilmu yang sangat teknis, mulai cara membaca sampai pada memahami kandungannya. Karena al-Qur’an bukanlah suatu kitab yang berbentuk tulisan biasa yang langsung diambil atau dipahami secara literal. Namun Al-Qur’an adalah kalam Tuhan yang tentunya terdapat maksud dan tujuan tertentu dibalik teks-literal tersebut. Oleh sebab itu perlu adanya proses penafsiran secara terus-menerus, agar sesuai dengan waktu dan wilayah (shalih li kulli zaman wa makan) itu “terwujud” dalam konteks saat ini (modern-kontemporer).

Dalam perjalanannya, tafsir “dihadapkan” dengan realita yang selalu berbeda pada setiap waktu dan tempat. Sehingga perlu adanya proses penafsiran ulang atas sebagian karya tafsir-tafsir klasik. Artinya penafsiran tidak hanya difokuskan dalam wilayah kebahasaan, ibadah, hukum, dan hala-hal yang menyangkut agama. Akan tetapi, diharapkan hasil karya penafsiran itu dapat memberikan jawaban atas masalah yang dirasakan oleh masyarakat saat ini. Misalnya saja problem kemiskinan yang melanda sebagian Negara, terlebih Negara muslim, yang ada di muka bumi ini.

Jika tafsir tidak dikemas ulang maka akan terjadi, meminjam istilah penulis, pemaksaan terhadap kontekstual ke dalam al-Qur’an. Sedangkan Al-Qur’an diturunkan bukan berdasarkan atas sesuatu yang hampa sosio-historis. Akan tetapi, dilatarbelakangi oleh suatu kondisi sosio-historis dan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada saat diturunkannya. Sarat dengan suatu kondisi yang terjadi saat itu merupakan “respon” dan jawaban Tuhan terhadap bebagai problematika yang terjadi saat itu (dan suatu jawaban atas problematika yang akan terjadi).

Memang kebenaran al-Qur’an merupakan suatu yang mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat, tetapi setelah ditafsirkan dan melahirkan penafsiran. Dan kebenaran hasil penafsiran itulah bersifat relatif, sehingga perlu ditinjau ulang ataupun  dikritisi secara ilmiah. Karena aspek sosio-politik dimana mufasir itu berada dan hidup, sangat mempengarui dalam menafsirkan al-Qur’an. Perihal ini merupakan suatu gambaran bahwa mufasir klasik juga menyesuaikan dengan kondisi dan permasalahan yang terjadi pada saat itu. Ketika hasil penafsiran (klasik) itu sudah kurang relevan dengan masa sekarang, tetapi disisi lain tafsir harus dapat dijadikan agen bagi perubahan masyarakat manuju transformasi umat (hal. 12). Maka tidak berlebihan jika dikatakan, perlu adanya rekonstruksi, meminjam istilah Muhammad In’am Esha, rethinking dalam epistemologi tafsir.

Dalam buku ini penulis meyuguhkan beberapa tawaran yang cukup menarik dan ilmiah, salah satunya, suatu penafsiran mesti mengungkapkan ideal-moral yang terkandung dalam al-Qur’an. Sehingga, dengan upaya tersebut dimaksudkan, penafsiran al-Qur’an dapat menjawab dan, bahkan, menjadi problem solving bagi manusia. Meskipun tawaran tersebut bukan hal yang baru dalam wacana akademik. Akan tetapi dalam konteks ke-indonesia-an cukup menarik untuk disimak dan diimplementasikan dalam ranah tafsir Indonesia.

Patutlah kiranya buku ini dibaca, terutama bagi yang “berhasrat” dalam bidang tafsir dan menginginkan adanya “revolusi” dalam out-put suatu penafsiran, terlebih dalam “suasana” ke-indonesia-an. Untuk menmukan problem solving, lewat pengkemasan “baru” penafsiran, dalam al-Qur’an mengenai problematika  yang terjadi selama ini di Indonesia maupun di dunia. Selain itu, yang perlu dipertimbangkan adalah, penjelasan dan tawaran-tawaran yang diberikan oleh penulis disajikan dengan lugas dan jelas.(*)

Komentar

Anonim mengatakan…
izin copas untuk di blogku
http://risingsandhy.blogspot.com/