KONSTRUKSI TAFSIR UMMU SALAMAH

Jurnal Palastren, Vol. 6, No.1, Jui 2013
KONSTRUKSI TAFSIR UMMU SALAMAH
 
Judul          : Mendengar Suara Perempuan atas Kitab Suci: Tafsir Ummu salamah
Penulis       : Nur Mahmudah
Penerbit     : Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kemenag, Jakarta
Terbit         : Pertama, Desember 2012
Tebal          : 204 halaman

Perempuan pada dasarnya memiliki intelektualitas dan peran yang sama dengan laki-laki. Begitu juga dengan keikutsertaan para perempuan masa awal Islam dalam ranah keilmuan, terutama dalam hal meriwayatkan hadis dan menafsirkan al-Qur’an. Apabila ditelusuri lebih lanjut, akan ditemukan beberapa tokoh perempuan yang memiliki jasa atau berperan tidak kalah pentingnya dengan kaum laki-laki. 

Namun, budaya patriarkal yang juga disertakan dengan doktrin agama menyebabkan sumbangan perempuan dalam ranah keilmuan dan wacana tidak setenar laki-laki, bahkan cenderung ‘padam’. Padahal, Islam tidak memandang jenis kelamin maupun kelas sosial, tetapi yang dilihat adalah ketakwaannya. 


Islam datang dengan visi kesetaraan dan keadilan, hal itu dibuktikan dengan dekonstruksi perlakuan atau pandangan Islam atas perempuan. Di dalam melaksanakan ajaran agama serta balasan yang diberikan antara kaum laki-laki dan perempuan tidak ada pembedaan. ‘Abbas Kararah, sebagaimana dikutip  Istibsyaroh (2004: 89), mengatakan bahwa Islam tidak membedakan laki-laki dan perempuan, bahkan menyamakan kepada semua kaum muslimin yang bermacam jenis dan warna kulit untuk menjalankan kewajiban agama, hak-hak serta balasan.

Dengan budaya patrialkal yang melekat kuat dalam setiap zamannya, juga berdampak pada ‘produk-produk’ keilmuan, seperti hukum Islam (fiqh), tafsir, dan sebagainya. Tidak dapat dipungkiri bahwa tafsir-tafsir yang berkembang dan beredar saat ini didominasi oleh kaum laki-laki. Begitu juga dengan Nasr Hamid Abu Zaid (2003: 11) yang menyatakan bahwa dalam sejarah bahasa Arab, yang merupakan sejarah masyarakat penuturnya, terdapat kesadaran yang berbeda yang tercermin dalam bahasa al-Qur’an yang memperbincangkan perempuan sebagaimana memperbincangkan laki-laki, setelah wacana perempuan diperbincangkan secara tidak langsung melalui wacana laki-laki. Dalam konteks ini, kita harus memilih bias-bias ideologis yang merendahkan kedudukan perempuan dalam wacana al-Qur’an.

Buku bertajuk  Mendengar Suara Perempuan atas Kitab Suci: Tafsir Ummu salamah ini merupakan pengembangan riset individual Nur Mahmudah di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus. Tema itu menjadi kegelisahan dan concern penulis sejak empat tahun terakhir dalam mendalami hubungan perempuan dan kitab suci secara historis. Minimnya literatur yang merekam peran perempuan dalam islamic studies, khususnya kesarjanaan tafsir, menjadi daya tarik tersendiri bagi penulis. Kehadiran buku ini setidaknya dapat menjawab kegelisahan, dan kekurangan literatur yang mengulas keterlibatan perempuan dalam kesarjanaan Islam.

Padahal, tidak sedikit perempuan masa awal yang juga memiliki peran penting dan berkecimpung dalam proses kesarjanaan Islam, baik dalam penafsiran maupun periwayatan hadis, terutama istri-istri dan anak Nabi, ‘A’isyah r.a, Hafshah, Ummu Salamah, Fathimah, dan sebagainya. Menurut hasil penelitian Mahmudah, Ummu Salamah menempati posisi kedua dalam kegiatan penafsiran. Hal itu disebabkan, selain sebagai istri Nabi, Ummu Salamah juga memiliki nalar kritis dalam mengajukan sejumlah pertanyaan, dan kemampuan individual dalam menafsirkan al-Qur’an. (halaman 3). Dengan beberapa alasan itu, Ummu Salamah menjadi tokoh sentral dalam buku yang diterbitkan Kementrian Agama Republik Indonesia.

Apabila ditinjau dari aspek isi buku ini terdiri atas lima bab. Pada bab pertama berisi pendahuluan yang membicarakan peranan perempuan dalam penafsiran. Sementara bab dua menguraikan historis kehidupan Ummu Salamah secara umum dan kontribusi Ummu Salamah dalam kehidupan keagamaan. Bab tiga memaparkan aktivitas penafsiran Ummu Salamah yang terdiri atas inventarisasi riwayat  tafsir Ummu Salamah dan mengkaji sumber dan kualitas sanad tafsirnya. Bab empat mendeskripsikan konstruksi tafsir Ummu Salamah ra baik dari sumber penafsirannya maupun corak penafsiran Ummu Salamah. Terakhir, bab lima berisi penutup yang berisi kesimpulan hasil penelitian Mahmudah.

Kontribusi Ummu Salamah
Ummu Salamah merupakan nama kunyah salah satu istri Nabi yang memiliki nama lengkap Hindun ibn Abi Umayyah ibn al-Mugirah ibn ‘Abdillah ibn ‘amir ibn Makhzum al-Quraishiyyah al-Makhzumah. Bapaknya merupakan dermawan dari kalangan suku Quraish, sedangkan ibunya adalah ‘Atikah ibn ‘Amir ibn Rabi’ah ibn Malik ibn Khuzaimah ibn ‘Alqamah. (halaman 15). Suami pertama Ummu Salamah adalah Abdullah ibn Abd al-Asad ibn Hilal yang wafat setelah memimpin sarriyah empat tahun setelah hijrah ke Madinah.

Kehidupan Ummu Salamah sebagai istri Nabi, memberikan sejumlah keistimewaan baginya dalam hal turunnya al-Qur’an. Mahmudah menyebutkan beberapa ayat diturunkan untuk menjawab proters dari Ummu Salamah seperti Qs. al-Nisa’: 32, QS. Ali ‘Imran: 195, QS. al-Ahzab: 35. Selain itu, rumah Ummu Salamah juga pernah menjadi tempat turunnya beberapa ayat al-Qur’an, seperti QS. al-Ahzab: 33 dan QS. al-Taubah: 118. Juga terdapat ayat yang melibatkan Ummu Salamah, yakni QS. al-Tahrim: 1 dan QS. al-Su’ara: 214. Selain terlibat dalam turunnya beberapa ayat, Ummu Salamah juga menjadi informan tentang latar belakang (latar belakang) turunnya ayat, seperti latar belakang (asbab al-nuzul) QS. al-Hujurat: 6 dan 12. (halaman 20-26). Ummu Salamah juga menjelaskan terkait beberapa varian bacaan qira’at di beberapa surat dalam al-Qur’an. 
 
Bahkan, peran Ummu Salamah tidak berhenti di situ saja, saat ‘Aisyah akan menyerang ‘Ali dalam perang Jamal, Ummu Salamah menegurnya. Di usianya yang panjang itu Ummu Salamah menjadi rujukan dalam persoalan-persoalan keagamaan dan politik  seperti tentang iddah seorang perempuan ditinggal mati suaminya ketika hamil dan ketika Yazid menyiapkan muslim ibn ‘Uqbah dan bala tentaranya dari Syam ke Madinah dalam peperangan yang melibatkan Ibn al-Zubayr pada Tahun 63 H. (halamn 31-32). Dengan demikian, Ummu Salamah memang memiliki kontribusi cukup signifikan dalam kesarjanaan keislaman, terutama bidang tafsir, tetapi disebabkan beberapa faktor seperti yang telah disebutkan sebelumnya, nama Ummu Salamah cenderung tidak muncul dalam perbincangan partisipasi perempuan dalam penafsiran.

Ummu Salamah juga memiliki kelebihan dalam penalaran dan memiliki kecerdasan. Misalnya, hal itu dapat dilihat dalam kasus pada perjanjian Hudaibiyah, Rasulallah memerintahkan umatnya untuk menyembelih hewan dan bert-tahallul. Namun, seorang dari umatnya tidak melaksanakan instruksi Rasul, akhirnya Rasul menemui Ummu Salamah binti Abi Umaiyyah dengan kemarahan memuncak.

Ummu Salamah berkata: “apa yang terjadi padamu wahai Rasulallah?” Nabi diam seribu bahasa. Ummu Salamah tidak berhenti pada titik ini, dia justru menanyakan perihal apakah yang membuatnya tidak mau bercerita kepadanya, kemudian Nabi berkata: “Orang-orang Muslim telah punah, mereka tidak melaksanakannya.” Ummu salamah berkata: wahai Rasulallah! Janganlah engkau mencelanya. Karena mereka sedang mengalami kejadian yang dilematis akibat isi perjanjian yang menahan perolehan kemenangan yang sebenarnya dapat dicapai, wahai Nabi utusan Allah, keluarlah dan jangan mengeluarkan sepatah kata pun, sembelihlah hewanmu dan bertahallullah. Akhirnya Nabi menjalankan nasihat istrinya. (Istibsyaroh, 2004: 175). Ummu salamah dalam hal ini, menjadi perempuan yang memiliki kedudukan posisi strategis dan berperan besar dalam perjanjian Hudaibiyah.

Kedudukannya sebagai istri Nabi, juga dimanfaatkan oleh para shahabiyyah untuk mendatangi Ummu Salamah dan menyampaikan pertanyaan melaluinya kepada Nabi tentang masalah keperempuanan. Hal itu disebabkan dengan usianya yang panjang, yakni antara 59 H, 60 H atau 61 H, dan beliau merupakan istri  Nabi yang paling akhir wafat. (halaman 28). Dengan usianya yang panjang itu menjadi kelebihan tersendiri bagi Ummu Salamah, karena mengalami hidup lintas generasi. Selain, dapat dikatakan beliau menjadi tokoh sentral setelah para khulafa al-rasyidun pasca kewafatan Rasulallah dalam permasalahan keagamaan maupun yang lainnya. Dengan begitu, Ummu Salamah tidak hanya memiliki murid dari kalangan perempuan saja, tetapi juga dari laki-laki baik itu dari tingkatan sahabat sampai tabi’in.

Penulis buku ini mengungkap kontribusi Ummu Salamah dalam kegiatan penafsiran al-Qur’an dengan penyajian yang kaya dengan referensi klasikal. Hal itu dilakukan untuk memberikan deskripsi yang memadai berkaitan dengan sumber sanad, nilai sanad, sumber dan karakteristik tafsir Ummu Salamah. Selain itu, juga dilakukan pengumpulan riwayat-riwayat tafsir Ummu Salamah dalam berbagai sumber baik berupa kitab tafsir, hadis, maupun sejarah.

Oleh karena itu, Dosen STAIN Kudus ini mengungkapkan bahwa kegiatan bertafsir yang dilakukan Ummu Salamah mencakup tiga model aktivitas yaitu pemahaman (al-fahm), yaitu adanya aktivitas mental dalam menangkap makna teks yang bersifat psikologis dan personal; penjelasan (al-bayan), yaitu memberikan keterangan dan analisa tertentu atas teks; dan mengeluarkan (istikhraj), yaitu berupaya untuk memahami implikasi dari teks yang ditafsirkan. (halaman 5). Ketiga aktivitas itu tergambar dalam riwayat-riwayat yang disampaikan oleh Ummu Salamah, baik dalam proses penafsiran al-Qur’an maupun dalam periwayatan hadis.


Karakteristik dan Corak Penafsiran Ummu Salamah
Adapun konstruksi penafsiran Ummu Salamah dalam buku ini ditelisik melalui sumber penafsiran yang digunakannya. Terdapat dua bentuk sumber penafsiran yaitu sumber berbasis riwayah dan sumber berbasis nalar yang bersifat non-riwayah. Penjelasan rasul terhadap sejumlah ayat merupakan salah satu sumber berbasis riwayah. Fenomena transmisi tafsir dari Rasulallah saw oleh para sahabat dengan demikian meniscayakan keterlibatan aktif dari para sahabat dalam kapasitas sebagai periwayat hadis, dengan demikian penafsir al-Qur’an adalah sekaligus merupakan periwayat hadis. (Halaman 6).

Corak penafsiran pada masa awal Islam adalah berbentuk riwayah, dan hanya sebatas pada penjelasan kata-kata yang sulit dipahami atau makna yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Selain itu, keilmuan tafsir dan hadis belum terbentuk secara kokoh dan belum terpisah satu sama lainnya. Untuk pengujian validitas riwayah Ummu Salamah, Mahmudah melakukannya berdasarkan pengujian otentisitas riwayat dalam koridor Ulum al-Hadis. Yakni pengujian hadis yang mempersyaratkan adanya dua analisis yaitu kritik terhadap sanad dan matan.

Penulis buku yang sekaligus aktivis gender di Pusat Studi Gender (PSG) ini memetakan karakteristik riwayat Ummu Salamah ke dalam beberapa kategori. 1) Fiqh ibadah (bersuci, shalat, puasa dan lain-lain); 2) fiqh umum; 3) ahwal al-syakhsiyah; 4) etika; 5) kumpulan doa yang diajarkan oleh Nabi; 6) terapi medis dari Nabi; 7) kesederhanaan hidup Nabi; 8) prediksi Nabi akan peristiwa masa depan; dan 9) persoalan eskatologi. (halaman 36-78). Jika ditinjau terdapat sekitar tujuh puluhan hadis yang diriwayatkan melalui Ummu Salamah, pembahasannya tidak hanya terbatas terkait keperempuanan, tetapi juga mencakup persoalan hukum, teologi dan etika. Salah satunya hadis tentang tata cara berkorban sebagai berikut,

Muslim meriwayatkan dari Ibn Abi Umar al-Makki dari Sufyan dari Abdurrahman ibn Humaid ibn Abdurrahman ibn Auf dari Sa’id ibn al-Musayyah dair Ummu Salamah bahwa Rasulallah saw bersabda: “Apabila telah masuk sepuluh hari awal bulan Dzul Hijjah dan salah satu kalian ingin berkorban, maka hendaklah ia tidak menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun. (halaman 51).

Selain itu, Ummu Salamah juga memberikan informasi tentang ketentuan pakaian bagi seorang muslim. Di antaranya ia tidak menyukai pakaian yang bergambar salib sebagaimana dalam hadis berikut: “‘Abd al-Razaq meriwayatkan dari Ma’mar dari Ayyub dari Ibn Sirin dari Dafrah dari Ummu Salamah bahwsanya ia membenci pakaian yang bersalib, yaitu bergambar salib.” (halaman 59). Berdasarkan analisis dan verifikasi yang dilakukan perempuan kelahiran Pati atas Tafsir Ummu Salamah  dari jumlah dua puluh satu sanad diperoleh kesimpulan kualitas riwayatnya berkisar antara, sahih, hasan, dan dha’if.

Upaya pemaknaan al-Qur’an yang dilakukan oleh Ummu Salamah ra. Berdasarkan penelusuran aktivis Pusat Studi Gender (PSG) STAIN Kudus ini mencakup dua puluh tiga surah dalam al-Qur’an. (halaman 79). Tipologi tafsir Ummu Salamah tidak jauh berbeda dengan perkembangan tafsir pada masa awal Islam yang baru sebatas pada penafsiran pada kata-kata yang tidak dipahami dan memerlukan penjelasan lebih lanjut. Salah satunya, Ummu salamah menginformasikan pengetahuan yang diperoleh dari kedudukannya sebagai istri Nabi saw. berkaitan dengan QS. al-Baqarah: 222,

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

 Riwayat Ummu Salama yang menjelaskan ayat di atas adalah riwayat yang berasal dari Ibn Majjah berikut. Ibn Majjah meriwayatkan dari Abu Bakr ibn Abu Shaibah dari Muhammad ibn Bishr dan Muhammad ibn ‘Amr dari Abu Salamah dari Ummu Salamah berkata: “suatu saat aku berada dalam satu selimut bersama Rasulallah saw. kemudian aku mengalami haid, maka aku keluar dari selimut. Maka, Rasulallah bertanya: “apakah kau sedang mendapatkan haid?” Aku menjawab: aku mendapatkan menstruasi sebagaimana para perempuan yang lain (ketika mereka mendaptkan menstruasinya). Rasulallah berkata: (Haid) itu adalah ketentuan Allah bagi anak perempuan Adam.” Ummu Salamah berkata: maka, aku keluar dari selimut dan membenahi diriku lalu aku kembali ke tempat tidur. Maka Rasulallah bersabda:”Kemarilah! Masuklah dalam selimut bersamaku.” Ummu Salamah berkata: “maka, aku masuk (berbaring dalam satu selimut bersama Rasulallah). (halaman 84-85).

Menjelaskan surat Ali ‘Imran: 195 di atas, Ummu Salamah menceritakan latar belakang turunnya ayat ini yang berkaitan dengan pertanyaan Ummu Salamah sendiri kepada Nabi Muhammad saw. Sebagai dalam riwayat al-Thabari,

Al-Thabari menceritakan dari Muhammad ibn Bashar dari Mu’mal dari Sufyan dari Ibn Abi Najih dari Mujahid. Ia berkata:”Ummu Salamah bertanya pada Nabi: Wahai rasulallah, mengapa dalam persoalan hijrah laki-laki disebut oleh Allah sementara perempuan tidak?” maka kemudian turunlah QS. Ali ‘Imran: 195. (halaman 89-90).

Artinya: Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik."

Selanjutnya, Ummu Salamah mengecam orang-orang yang memecah belah agamanya, sehingga tidak akan diperdulikan Rasulallah dengan menyitir QS. al-An’am: 159 di atas. Penjelasan Ummu Salamah ini diinformasikan al-Thabari dalam riwayatnya,

Al-Thabari meriwayatkan dari al-Qasim dari al-Husain dari Shuja’ Abu Badr dari ‘Amr ibn Qays al-Mala’i bahwa Ummu Salamah berkata: “Hendaklah seseorang takut jika Rasulallah saw sama sekali tidak memperdulikannya, kemudian Ummu salamah membacakan QS. al-An’am: 159. (halaman 94).

 Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat. 

Mahmudah menyebutkan bahwa aktivitas penafsiran, seorang penafsir dipasitkan memanfaatkan berbagai sumber dalam melakukan kerja eksegetiknya. Penggunaan sumber dipengaruhi oleh sejumlah faktor baik yang berkaitan dengan penafsir baik secara internal maupun eksternal. Faktor internal misalnya intelektualitas penafsir, perspektif, kecenderungan pola pikir tertentu. Sementara faktor eksternal terlihat dalam pengaruh sosial, politik, budaya, ekonomi, atau pemikiran. 

Sumber tafsir terbagi menjadi dua bagian besar yaitu sumber intern maupun sumber ekstrem. Sumber intern adalah relasi yang dibangun oleh pola intratekstualitas al-Qur’an di mana bagian-bagiannya saling meanfsirkan termasuk juga persoalan nadhm dan maqam. Sementara sumber eksternal meliputi penjelasan Nabi, pengetahuan tentang sumber-sumber skriptual, pengetahuan tentang latar sosio-historis, latar politik, informasi varian bacaan, analisis linguistik serta penggunaan nalar atau logka. (halaman 155).

Adapun corak penafsiran, menurut hasil riset buku ini, terdapat beberapa model corak penafsiran Ummu Salamah. Pertama, corak fiqh tafsir Ummu Salamah. Kajian deduksi hukum atas ayat-ayat al-Qur’an. Corak fiqh tafsir Ummu Salamah menjadi sangat terlihat sebagaimana corak fiqh dalam periwayatan hadisnya. Bentuk corak tafsir Ummu Salamah kedangkala berawal dari pertanyaan yang diajukan kepada Ummu Salamah ataupun penjelasan Ummu Salamah tanpa didahului oleh pertanyaan. (halaman 168).

Kedua, corak teologis tafsir Ummu salamah. Persoalan teologis yang menjadi materi tafsir Ummu Salamah secara umum berkisar pada persoalan eskatologis yaitu kehidupan di akhirat. Ketiga, sensitivitas gender; aspek yang mengemuka dalam tafsir Ummu Salamah berkait dengan kesadaran Ummu Salamah atas persamaan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat pewahyuan abad ke-7 M yang bersifat patriarkhal. Beberapa ayat dilaporkan turun untuk merespon gugatan Ummu Salamah atas ketidaktampakan perempuan dalam pewacanaan al-Qur’an. (halaman 170-171).

Keempat, corak tafsir historis yang bercirikan antara lain Ummu Salamah mengungkapan peristiwa utama dalam sejarah, berupa asbab al-nuzul, beserta tanpa mengharuskan menunjuk pelaku sejarah secara kongkrit. Kelima, corak qira’ah; beberapa qira’ah Ummu Salamah dapat dipandang sebagai qira’ah tafsiriyah yaitu qira’ah yang sejatinya bukan cara baca tersendiri melainkan sebuah penafsiran. (halaman 172-176). Dengan demikian, Ummu Salamah merambah berbagai bidang dalam penafsirannya maupun periwayatannya.

Buku ini menyumbangkan keilmuan dalam khazanah studi keislaman, terutaman kajian tafsir dan hadis serta kajian gender. Penulisnya menyajikan data-data yang akurat dan kaya dengan sumber-sumber klasik, sekalipun banyak diambil dari program CD-Room Maktabah al-Syamilah. Namun, sepertinya buku ini diperuntukkan bagi kalangan akademisi bukan untuk masyarakat luas. Hal itu dikarenakan bahasa yang digunakan adalah bahasa ilmiah bukan bahasa populer, sekalipun penyajiannya sudah sistematis. Kekurangan lainnya adalah sering terjadi pengulangan redaksi. 

Begitu juga ketika disajikan pendapat yang berbeda, penulisnya tidak mengklarifikasi perbedaan itu mana yang lebih ‘shahih’, atau paling tidak penulisnya memposisikan diri untuk memegang salah satu perbedaan pendapat tersebut. Namun demikian, bagi anda yang memiliki ketertarikan dalam kajian gender, tafsir, dan hadis buku ini sangat disarankan untuk dibaca sebagai referensi akademis.

Komentar